2024
URL: https://satudata.mojokertokab.go.id/storage/resources/10321/2024.XLSX
Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (Sumber Daya Alam), yang sering disingkat DBH SDA, adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam (SDA) yang ada di wilayah daerah tersebut. Dana ini berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam, baik yang berupa pajak maupun bukan pajak, yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Secara lebih rinci, DBH SDA terdiri dari dua jenis:
Bagi Hasil Pajak: Ini adalah dana yang diperoleh dari pajak yang dipungut dari kegiatan eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah tersebut, seperti pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan yang menambang atau mengelola sumber daya alam.
Bagi Hasil Bukan Pajak: Ini adalah dana yang diperoleh dari hasil bukan pajak, yaitu penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan atau eksploitasi sumber daya alam, seperti hasil minyak, gas bumi, pertambangan, kehutanan, dan sebagainya. Ini termasuk royalti atau hasil bagi dari sektor-sektor tersebut yang dikelola oleh pemerintah pusat, namun sebagian dari hasilnya diberikan kepada daerah tempat sumber daya tersebut ditemukan atau dieksploitasi.
Informazioni supplementari
Campo | Valore |
---|---|
Data last updated | 31 luglio 2025 |
Metadata last updated | 31 luglio 2025 |
Creato | 31 luglio 2025 |
Formato | XLSX |
Licenza | Other (Non-Commercial) |
Bulan | Desember |
Has views | True |
Id | 85fe07ac-fea1-452d-bb33-4e5bffa280c0 |
Mimetype | application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet |
Package id | 2f961a0e-4442-46c7-896d-fc69208c7289 |
Size | 6,3 KiB |
State | active |
Tahun | 2.022 |